PROFIL
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Nusa Tenggara Barat (LBH APIK NTB) didirikan dengan pengesahan Akta Notaris & PPAT I Nengah Sukma Mulyawan, SH., tertanggal 19 Februari 2010 Nomor 10.

Latar Belakang
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Nusa Tenggara Barat atau yang biasa disingkat LBH APIK NTB berdiri sebagai wujud kepedulian terhadap semakin banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Badan Pengurus:

  • Ketua : Cleopatra
  • Sekretaris : Triyati
  • Bendahara : Komang Karolyna Wathy (Ketua), Nuryanti Dewi (anggota), Diana Febriana (anggota), Ni Nyoman Purni (anggota)

Badan Pelaksana :

  • Direktur : Beauty Erawati
  • Office Manager : Suryajaya
  • Staf Manajemen : Nuryanti Dewi (Akunting)
  • Staf Manajemen : Bq. Henny Rismayani (Keuangan)
  • Staf Manajemen : Ni Nyoman Purni (Kasir)
  • Koordinator Bantuan Hukum : Fauzi Yoyok (Pengacara)
  • Staf Bantuan Hukum : Ida Made Kartana
  • Koordinator Pendidikan : Suryajaya
  • Koordinator Advokasi : Beauty Erawati
  •  Staf Advokasi : Puziati

Keberhasilan :

  • Menjalin kerjasama dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun masyarakat pada umumnya dalam membentuk jaringan untuk pendampingan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hingga sekarang tercatat 125 (seratus dua puluh lima) jaringan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Propinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum se-Propinsi Nusa Tenggara Barat agar sensitive dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Membuat kontrak politik dengan Calon Gubernur & Calon Wakil Gubernur Propinsi NTB Periode 2008 – 2013 (yang sekarang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi NTB), yang isinya antara lain : jika nanti terpilih, akan membuat kebijakan yang responsive gender dan merevisi seluruh kebijakan yang tidak responsive gender, mengalokasikan anggaran pemberdayaan perempuan 5% dari APBD, melibatkan LBH APIK NTB dalam semua kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan anak. Dan jika tidak dijalankan, maka mereka siap mundur dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2008 – 2013.
  • Mempengaruhi dibuat dan disyahkannya kebijakan-kebijakan yang pro perempuan di Propinsi NTB baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat propinsi. Seperti Perda Propinsi NTB No. 10 tahun 2008 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perdagangan Orang, Perda Propinsi NTB No. 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pencegahan & Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Pergub NTB No. 28 Tahun 2009 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pencegahan, Penanganan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu dan Pendamping Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di Propinsi NTB, Pergub NTB No. 29 Tahun 2009 tentang Gugus Tugas, Susunan Organisasi Pusat Pelayanan Terpadu, Peran Serta Masyarakat dan Tata Cara Pengawasan Pencegahan Perdagangan Orang, Pergub NTB No. 30 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pemotongan Gaji untuk Nafkah Anak dan Mantan Istri di Lingkungan Pemerintah Propinsi NTB, SK Bupati tentang bebas visum di masing-masing kabupaten di Propinsi NTB.
  • Menangani kasus-kasus perempuan dan anak yang jumlahnya sampai ribuan (dapat dilihat pada database kasus)