Bertempat di Aula Kantor Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, LBH APIK NTB kerjasama dengan SCN CREST Jakarta menyelenggarakan workshop dengan agenda Refleksi dan evaluasi program WIPR di NTB. Hadir dalam kesempatan ini 15 orang peserta serta 2 orang dari perwakilan SCN CREST Jakarta yaitu mbak Vivian dan Dini Anita Sari. Bapak Kepala Desa Mambalan dalam pembukaannya menyampaikan ucapan dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada LBH APIK NTB yang sudah memberikan waktunya untuk menyempatkan waktunya guna mengadakan acara di desa Mambalan. Kegiatan semacam ini memang sangat kami harapkan agar informasi mengenai hak waris dan hak-hak perempuan lainnya bisa sampai di desa. Semoga acara kali ini bukan merupakan acara yang terakhir, akan tetapi merupakan awal dari pertemuan dan kegiatan-kegiatan kita selanjutnya.
Sementara itu Vivian mengungkapkan tentang betapa pentingnya program WIPR ini karena kita banyak menyaksikan perempuan-perempuan korban yang tidak mendapatkan hak-haknya, terutama masalah waris, nafkah dan harta bersama. Lebih lanjut dia menjelaskan, saya salah satu anggota WRRC, selama 3 tahun program ini, dan tahun ini merupakan tahun yang ke tiga atau tahun yang terakhir.
Program ini didukung oleh Pemerintah Belanda, ada 3 tema dalam program ini yaitu kekerasan, seksualitas dan hak perempuan atas waris dan hak kepemilikan perempuan atas tanah. Program ini (WIPR) merupakan kumpulan working grouf, ada beberapa negara yang ikut sebagai peserta, diantaranya: Srilangka, Indonesia, Fakistan, Afganistan, Sudan, Seinegal, Nigeria, di Indinesia mengenai dengan SCN. imbuhnya. Selanjutnya Dini menambahkan bahwa program WIPR di Indonesia dilaksanakan oleh SCN dengan bermitra dengan lembaga yang ada di Padang dan LBH APIK NTB di Mataram. Semoga workshop kita pada hari ini menghasilkan sesuatu yang baru dan berguna bagi kita semua khususnya dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan.
Bertindak sebagai fasilitator Suhaimi, SH dari LSBH Mataram dengan narasumber bapak H.L. Syafruddin, SH, M.Hum. dalam pemaparannya belian menekaknkan beberapa hal:bahwa pada awalnya waris untuk perempuan Sasak berupa doe dalem (harta dalam) yang bisa berupa emas dan segala isi rumah yang pada waktu itu harganya lebih mahal dari tanah, karena pada waktu itu tanah bisa kita minta dan kalaupun kita beli harganya masih sangat murah. Jadi yang perlu diluruskan sekarang ini adalah interpretasi adat.
Karena prisip adat tidak pernah keliru sebab bertumpu pada alam, hanya saja implementasinya yang sering keliru. Pada intinya Adat Sasak sangat menghormati dan menghargai perempuan. Mengenai pembagian waris dalam adat Sasak kita mengenal adanya 5 prinsip sistim nilai, yaitu Ketuhanan dan pengendalian diri; Kesamaan dan kebersamaan; Kekeluargaan dan gotong royong; Musyawarah mufakat; dan Keadilan dan kasih sayang (paring nirma). Bapak H. L. Putria, M.Pd menambahkan bahwa kedudukan perempuan lebih tinggi menurut adat Sasak, ada filosofi “pawistri ebek ewah piode sedurung ayude” perempuan Sasak sudah disebutkan sebelum sesuatu diselesaikan dalam sangkep. Artinya bahwa tanpa kesepakatan saja, perempuan sudah wajib disiapkan segala keperluannya sejak di lahir. Pada kesempatan ini juga terungkap beberapa kasus waris perempuan yang ditangani oleh jaringan dan program sosialisasi yang telah dilakukan untuk semua lapisan masyarakat.
Ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam upaya transformasi informasi ke masyarakat tentang program WIPR, yaitu :
- Awiq-awiq sebagai kristalisasi proses pembelajaran di masyarakat;
- memanfaatkan forum-forum inisiatif lokal yang sudah ada;
- Pelembagaan/legalisasi paguyuban adat sebagai ruang interaksi masyarakat;
- Sangkep dalam menyelesaikan kasus sebagai model praktek pembelajaran;
Semoga ke depan tidak ada lagi perempuan yang tidak mendapatkan hak warisnya, karena bukan berhak sebenarnya akan tetapi wajib untuk mendapatkan hak warisnya serta memiliki hak kepemilikan serta pengelolaan atas tanah.


