Lembaga Bantuan Hukum Assosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK NTB) menyelenggarakan acara workshop pada tanggal 14 Juli 2010 di Hotel Grand Legi Mataram. Kegiatan ini mengundang Tim Perumus yang telah disepakti pada seminar yang diselenggarakan pada akhir mei 2010 dengan tema :”melestarikan budaya merariq menurut adat Sasak”. Hadir pada kesempatan workshop kali ini adalah tokoh-tokoh adat dan akademisi serta dari NGO yaitu Koslata Mataram dan KSU An-Nisa’ Mataram.

Tema utama dalam kegiatan ini tentang bagaimana kosep “merariq” yang benar menurut adat Sasak Lombok. Ada persoalan yang harus dipecahkan bersama, yaitu menyepakati pakem adat “merariq” yang diakui diseluruh Lombok. Sebagai fasilitator ibu Hj. Kasmiati dari KSU An-Nisa’ Mataram. Acara dibuka oleh koordinator Divisi Pendidikan LBH APIK NTB, Surya Jaya, dalam pembukaannya mengatakan adat “merariq” yang ada di Lombok ini pada dasarnya merupakan sebuah budaya yang mengakomodir sendi-sendi keagamaan yaitu Islam, maka seharusnya memang tidak ada persoalan dengan konsepnya.

Akan tetapi pada kenyataannya dimasyarakat, banyak masyarakat yang tidak mengetahui konsep “merariq” yang benar sehingga banyak yang melanggar. Lebih parah lagi bahwa dengan bertamengkan “merariq” ini seseorang bisa membawa lari anak yang masih dibawah umur dan bahkan masih sekolah. Begitu banyak laporan yang masuk ke LBH APIK. Untuk itu diperlukan kepedulian semua pihak terutama tokoh adat untuk berperan aktif dalam meminimalisir kejahatan atas nama “merariq”. Sudah saatnya tokoh adat terbuka dan menjelaskan kepada public bagaimana pakem budaya “merariq” yang digunakan di seluruh Lombok. LBH APIK NTB berharap agar upaya yang kita rintis untuk meminimalisir pernikahan dini ini bisa mendapatkan dukungan sehingga berhasil.

Dr. L. Sabardi mengungkapkan bahwa hal mendasar sebenarnya adalah bahwa pada mulanya “merariq” ini tidak ada masalah, karena dahulu menikah cukup diketahui oleh Keliang adat dan kepala kampung. Akan tetapi pada saat ini setiap perkawinan harus dicatatkan, maka ada beberapa perubahan yang mau tidak mau harus diikuti oleh setiap warga Negara dan memang ada Undang-Undang yang mengatur masalah tersebut. Pada dasarnya hukum kita yang berlaku di Indonesia ini sangat kompromis, justeru saat ini, kita yang bertentang dengan hukum yang berlaku. Ada Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang melarang adanya eksploitasi anak, karena menikahkan anak di bawah umur juga merupakan salah satu bentuk ekspluitasi secara seksual. Kita memang perlu mendudukan tata cara kita adat kita ini, dengan pemahaman kita. Ir. L. Johan Bahri menambahkan kalau kita berbicara masalah budaya ini memang sangat sensitive. Kita ingin menelurkan konsep yang baik tentang “merariq”. Kta harus menyepakati adanya rumusan yang sesuai dengan kondisi sekarang ini agar ke depan semua pihak merasa nyaman dan aman.