Bertempat di Ruang Pertemuan Lesehan Bumi Gora Mataram, LBH APIK NTB khususnya Divisi Anak kerjasama dengan TdH menyelenggarakan workshop Hak-Hak Anaka dengan tema :”Mari Bersama Ciptakan Dunia Pendidikan Ramah Anak”. Sebagai fasilitator sekaligus pembicara adalah Ibu Ani Suriyani, SH, MH dari Universitas Mataram mengangkat sub tema :”Hak-Hak Anak Menurut Konvensi dan UU Perlindungan Anak dan Upaya Pemenuhannya”. Pembicara yang ke dua adalah Perkwakilan dari Dikpora NTB dengan mengangkat sub tema :”Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Pendidikan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia”.

Worshop dimulai pukul 09.00 wita dengan dibuka oleh ketua Panitia Puziati, SE yang menyampaikan salam dari ibu Direktur LBH APIK NTB yang tidak bisa hadir dalam kesempatan ini karena masih berada di luar negeri. Workshop kali bertujuan untuk menyamakan persepsi kita tentang hak-hak anak dan upaya pemenuhannya. Selama ini LBH APIK NTB banyak menangani dan mendampingi anak sebagai korban. Tidak jarang anak-anak tersebut hak-haknya sebagai anak terabaikan karena statusnya sebagai korban. Banyak anak yang harus putus pendidikannya karena menjadi korban. Untuk itu diperlukan upaya bersama supaya anak yang menjadi korban, tidak menjadi korban untuk yang ke sekian kalinya.

Dalam pemaparannya, ibu Ani banyak menyorot perlakuan yang diterima anak sebagai korban dan memaparkan bagaimana hak-hak anak menurut konvensi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak yang sebagai pelaku juga pada dasarnya juga merupakan korban, karena jika anak melakukan kesalahan, yang bersalah adalah orang dewasa. Untuk itu diperlukan pemahaman yang sama bagaimana upaya pemenuhan hak anak terutama hak pendidikan mereka yang tentunya sangat berguna untuk masa depan mereka. Anak adalah amanah yang telah ditipkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya untuk diperlakukan dengan sebaik-baiknya.

Sementara dari Dikpora NTB lebih banyak menyoroti kebijakan Dikpora mengenai pendidikan, akan tetapi tidak ada kaitannya sama sekali dengan HAM seperti yang panitia minta. Misalnya membahas masalah Perda Pendidikan yang disinyalir banyak melanggar hak anak yang merupakan bagian dari HAM. Melanggar hak anak, beranti melanggar HAM. Peserta yang hadir pada workshop kali ini berjumlah 28 orang, dalam sesi diskusi terjadi diskusi yang kritis guna mencari solusi permasalahan anak serta upaya pemenuhan Hak Anak. Disepakati juga bahwa hak anak memang harus dipenuhi dan sepakat juga untuk memperkuat jaringan perlindungan anak terutama dalam upaya pemenuhan hak pendidikan anak yang sebagai korban.