<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>LBH-APIK NTB</title>
	<atom:link href="http://www.apik-ntb.or.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.apik-ntb.or.id</link>
	<description>Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Nusa Tenggara Barat</description>
	<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 03:45:07 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Bebas Kekerasan tehadap Anak</title>
		<link>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/bebas-kekerasan-tehadap-anak.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/bebas-kekerasan-tehadap-anak.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 03:45:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>surya</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=394</guid>
		<description><![CDATA[Bertempat di bumi perkemahan hutan lindung Suranadi, sabtu - minggu, 24 - 25 Juli 2010, LBH APIK NTB khususnya Divisi Program Anak melaksanakan kemah bersama dalam rangka hari anak nasional. Kemah bersama diikuti oleh 15 Sekolah Menengah tingkat pertama dan atas yang ada di kota Mataram dengan jumlah peserta 150 orang. Acara ini terselenggara berkat kerjasama LBH APIK NTB dengan TNI Angkatan Darat dalam hal ini Den Bekang IX-44-02/mataram, BKSDA Provinsi NTB, Dinas Sosial dan Yayasan Peduli Anak Indonedia NTB.
Kepala Dinas Dikpora Kota mataram bapak Drs. H. Ruslan Efendi, M.Pd ...


No related posts.

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bertempat di bumi perkemahan hutan lindung Suranadi, sabtu - minggu, 24 - 25 Juli 2010, LBH APIK NTB khususnya Divisi Program Anak melaksanakan kemah bersama dalam rangka hari anak nasional. Kemah bersama diikuti oleh 15 Sekolah Menengah tingkat pertama dan atas yang ada di kota Mataram dengan jumlah peserta 150 orang. Acara ini terselenggara berkat kerjasama LBH APIK NTB dengan TNI Angkatan Darat dalam hal ini Den Bekang IX-44-02/mataram, BKSDA Provinsi NTB, Dinas Sosial dan Yayasan Peduli Anak Indonedia NTB.<br />
Kepala Dinas Dikpora Kota mataram bapak Drs. H. Ruslan Efendi, M.Pd dalam sambutannya mengatakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum yang penting untuk menggugah kepedulian maupun partisipasi seluruh rakyat indonesia dalam menghormati dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, memberikan yang terbaik bagi anak, dan memberikan perlindungan, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghargai pendapat anak.<span id="more-394"></span> Pada hari ini sebenarnya saya mendapatkan 7 undangan yang sama dalam rangka hari anak nasional. Akan tetapi saya menyempatkan diri untuk hadir pada acara kemah bersama dengan tema :bebas kekerasan terhadap anak (aman, nyaman dan partisipatif) yang adakan oleh LBH APIK NTB. Karena saya tahu bagaimana kepedulian LBH APIK NTB untuk pemenuhan hak-hak anak. Saya sangat memberikan apresiasi kepada APIK yang telah melaksanakan kegiatan ini. Saya yakin, anak-anakku sekalian akan diberikan hal-hal yang berguna tentang hak dan kewajiban sebagai anak. Jangan sampai kita hanya menuntut hak-hak saja dan lupa akan kewajiban. Saya juga berharap kekerasan terhadap anak tidak akan pernah terjadi lagi di Mataram.<br />
Kemah bersama diisi dengan berbagai kegiatan yang kesemuanya memberikan teladan, contoh dan pelajaran yang baik bagi anak. Anak dikenalkan dengan lingkungan hutan yang memang harus tetap dilestarikan serta diajak untuk menanam bibit pohon. Peserta diberikan pengetahuan tentang hak-hak anak dan kesehatan reproduksi denga  narasumber dari PKBI NTB dan tentunya dari LBH APIK NTB yaitu mas Fauzi Yoyok, SH, tidak ketinggalan juga acara nonton bareng film Jermal yang mengisahkan bagaimana bentuk kekerasan dan eksploitasi yang diterima oleh anak, setelah selesai kemudian dianalisa materi film tersebut oleh peserta secara berkelompok. Ada juga lomba pidato dengan tema hari anak dan bebas kekerasan terhadap anak. peserta sangat antusias dan menikmati semua kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut. Peserta juga diberikan permainan yang mendidik untuk mengajarkan anak bagaimana hidup bermasyarakat, jujur, adil dan kerjasama sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat.<br />
Bapak C. Tony Hoban, SH selaku panitia menjelaskan tujuan diadakannya kemah bersama ini, menjalin silaturrahmi LBH APIK NTB dengan kalangan pendidik, meningkatkan solidaritas dan membangun kebersamaan siswa-siswa se kota Mataram, memberikan pemahaman kepada peserta tentang hak-hak anak ditinjau dari UU Perlindungan Anak. Peringatan hari anak ini memang tiap tahun kami lakukan, akan tetapi dengan acara dan agenda yang berbeda, untuk tahun sebelumnya kami mengadakan seminar tentang budaya &#8220;merariq&#8221; yang banyak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melanggar dan merampas hak-hak anak. Sedangkan tahun ini ada acara kemah bersama dengan tema &#8220;bebas kekerasan terhadap anak&#8221; (aman, nyaman dan partisipatif). semoga kemah bersama ini membawa manfaat bagi kita semua, imbuhnya. Tidak lupa kami menyampaikan rasa terimakasih yang tidak terhingga kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga acara ini sukses, yaitu kepada TNI AD dalam hal ini Den Bekang IX-44-02/Mtr, BKSDA Prov. NTB, Dinas Sosial dan YPAI NTB, semoga dukungan dan kerjasamanya dicatat sebagai ibadah disisi Tuhan Yang Maha Esa.</p>


<p>No related posts.</p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/bebas-kekerasan-tehadap-anak.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Budaya “merariq” jangan sampai melanggar Hukum</title>
		<link>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/budaya-%e2%80%9cmerariq%e2%80%9d-jangan-sampai-melanggar-hukum.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/budaya-%e2%80%9cmerariq%e2%80%9d-jangan-sampai-melanggar-hukum.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 01:47:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>surya</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=392</guid>
		<description><![CDATA[Lembaga Bantuan Hukum Assosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK NTB) menyelenggarakan acara workshop pada tanggal 14 Juli 2010 di Hotel Grand Legi Mataram. Kegiatan ini mengundang Tim Perumus yang telah disepakti pada seminar yang diselenggarakan pada akhir mei 2010 dengan tema :”melestarikan budaya merariq menurut adat Sasak”. Hadir pada kesempatan workshop kali ini adalah tokoh-tokoh adat dan akademisi serta dari NGO yaitu Koslata Mataram dan KSU An-Nisa’ Mataram.
Tema utama dalam kegiatan ini tentang bagaimana kosep “merariq” yang benar menurut adat Sasak Lombok. Ada persoalan yang harus dipecahkan bersama, yaitu ...


Related posts:<ol><li><a href='http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/melestarikan-budaya-merarik.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Melestarikan Budaya Merarik'>Melestarikan Budaya Merarik</a> <small>LBH APIK NTB kerjasama dengan Forum Silaturrahmi Keraton Nusantara (FSKN)...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lembaga Bantuan Hukum Assosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK NTB) menyelenggarakan acara workshop pada tanggal 14 Juli 2010 di Hotel Grand Legi Mataram. Kegiatan ini mengundang Tim Perumus yang telah disepakti pada seminar yang diselenggarakan pada akhir mei 2010 dengan tema :”melestarikan budaya merariq menurut adat Sasak”. Hadir pada kesempatan workshop kali ini adalah tokoh-tokoh adat dan akademisi serta dari NGO yaitu Koslata Mataram dan KSU An-Nisa’ Mataram.<br />
Tema utama dalam kegiatan ini tentang bagaimana kosep “merariq” yang benar menurut adat Sasak Lombok. Ada persoalan yang harus dipecahkan bersama, yaitu menyepakati pakem adat “merariq” yang diakui diseluruh Lombok.<span id="more-392"></span> Sebagai fasilitator ibu Hj. Kasmiati dari KSU An-Nisa’ Mataram. Acara dibuka oleh koordinator Divisi Pendidikan LBH APIK NTB, Surya Jaya, dalam pembukaannya mengatakan adat “merariq” yang ada di Lombok ini pada dasarnya merupakan sebuah budaya yang mengakomodir sendi-sendi keagamaan yaitu Islam, maka seharusnya memang tidak ada persoalan dengan konsepnya. Akan tetapi pada kenyataannya dimasyarakat, banyak masyarakat yang tidak mengetahui konsep “merariq” yang benar sehingga banyak yang melanggar. Lebih parah lagi bahwa dengan bertamengkan “merariq” ini seseorang bisa membawa lari anak yang masih dibawah umur dan bahkan masih sekolah. Begitu banyak laporan yang masuk ke LBH APIK. Untuk itu diperlukan kepedulian semua pihak terutama tokoh adat untuk berperan aktif dalam meminimalisir kejahatan atas nama “merariq”. Sudah saatnya tokoh adat terbuka dan menjelaskan kepada public bagaimana pakem budaya “merariq” yang digunakan di seluruh Lombok. LBH APIK NTB berharap agar upaya yang kita rintis untuk meminimalisir pernikahan dini ini bisa mendapatkan dukungan sehingga berhasil.<br />
Dr. L. Sabardi mengungkapkan bahwa hal mendasar sebenarnya adalah bahwa pada mulanya “merariq” ini tidak ada masalah, karena dahulu menikah cukup diketahui oleh Keliang adat dan kepala kampung. Akan tetapi pada saat ini setiap perkawinan harus dicatatkan, maka ada beberapa perubahan yang mau tidak mau harus diikuti oleh setiap warga Negara dan memang ada Undang-Undang yang mengatur masalah tersebut. Pada dasarnya hukum kita yang berlaku di Indonesia ini sangat kompromis, justeru saat ini, kita yang bertentang dengan hukum yang berlaku. Ada Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang melarang adanya eksploitasi anak, karena menikahkan anak di bawah umur juga merupakan salah satu bentuk ekspluitasi secara seksual. Kita memang perlu mendudukan tata cara kita adat kita ini, dengan pemahaman kita. Ir. L. Johan Bahri menambahkan kalau kita berbicara masalah budaya ini memang sangat sensitive. Kita ingin menelurkan konsep yang baik tentang “merariq”. Kta harus menyepakati adanya rumusan yang sesuai dengan kondisi sekarang ini  agar ke depan semua pihak merasa nyaman dan aman.<br />
Ada beberapa hal yang disepakati pada workshop kali ini, yaitu :<br />
• Normative : pilihan adat agama, Negara dan hukum-hukum yang mengatur.<br />
Beberapa catatan normative : (kalau keluar dari 6 kepsepakatan ini maka termasuk penyimpangan)<br />
1. Perempuan Setuju<br />
2. Sudah Dewasa<br />
3. Bukan istri orang<br />
4. Dilarikan dari rumahnya siang/malam hari dan disebok (disembunyikan)<br />
5. Laki-laki bersedia dengan proses adat/tuntutan adat.<br />
6. Ada pendamping sebagai pengawal kehormatan.<br />
• Setiap tahapan ada dilihat apakah mengalami pelanggaran atau tidak. Penyelesaian dan sanksi dalam pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan:<br />
- Adat<br />
- Agama<br />
- Hukum<br />
• Penyimpangan dalam proses merarik:<br />
- Melarikan gadis belum dewasa (dibawah umur)  18 tahun<br />
- Kawin paksa.<br />
Jika terjadi penyimpangan, maka akan diproses secara hukum.<br />
Juga disepakati perlu adanya lembaga adat sebagai lembaga konsultasi, dsb. Majelis adat sudah bukan lagi sebagai lembaga konsultasi. Sehingga Aksi berikutnya adalah:<br />
• Pemberdayaan lembaga-lembaga adat digubuk sampai tingkat desa yang ada dalam bentuk merevitalisasi lembaga-lembaga tersebut.<br />
• Pembentukan Forum Komunikasi Adat yang terdiri dari perorangan atau lembaga yang peduli. </p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/melestarikan-budaya-merarik.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Melestarikan Budaya Merarik'>Melestarikan Budaya Merarik</a> <small>LBH APIK NTB kerjasama dengan Forum Silaturrahmi Keraton Nusantara (FSKN)...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/budaya-%e2%80%9cmerariq%e2%80%9d-jangan-sampai-melanggar-hukum.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Banyak Kebijakan yang Pro Perempuan di NTB Tapi Implementasinya??</title>
		<link>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/banyak-kebijakan-yang-pro-perempuan-di-ntb-tapi-implementasinya.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/banyak-kebijakan-yang-pro-perempuan-di-ntb-tapi-implementasinya.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 01:19:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>surya</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=390</guid>
		<description><![CDATA[Kewajiban pemerintah bukan sekedar membuat kebijakan yang pro perempuan dan anak, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah mengalokasikan dana APBD guna implementasi kebijakan tersebut.
LBH APIK NTB khususnya program anak, pada hari selasa tanggal 20 Juli 2010 bertempat di Hotel Lombok Garden Mataram menyelenggarakan worshop dengan tema :”Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lingkup Provinsi NTB”. Dalam sambutannya ketua panitia yaitu Bapak C. Tony Hoban, SH sekaligus sebagai coordinator program anak LBH APIK NTB mengatakan ada beberapa Perda dan Pergub yang sudah disahkan oleh Pemerintah beserta DPRD Provinsi NTB, ...


No related posts.

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kewajiban pemerintah bukan sekedar membuat kebijakan yang pro perempuan dan anak, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah mengalokasikan dana APBD guna implementasi kebijakan tersebut.<br />
LBH APIK NTB khususnya program anak, pada hari selasa tanggal 20 Juli 2010 bertempat di Hotel Lombok Garden Mataram menyelenggarakan worshop dengan tema :”Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lingkup Provinsi NTB”. Dalam sambutannya ketua panitia yaitu Bapak C. Tony Hoban, SH sekaligus sebagai coordinator program anak LBH APIK NTB mengatakan ada beberapa Perda dan Pergub yang sudah disahkan oleh Pemerintah beserta DPRD Provinsi NTB,<span id="more-390"></span> diantaranya Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan, Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2009 tentang mekanisme penyelenggaraan pencegahan  dan penanganan dan standar operasional prosedur pelayanan pada pusat pelayanan terpadu dan pendampingan perempuan  dan anak korban kekerasan. Peraturan Gubernur  Nomor 29 tentang Gugus Tugas, susunan organisasi PPT dan Pergub Nomor 29 tentang pelaksanaan pemotongan gaji untuk nafkah anak dan mantan isteri dilingup pemda provinsi NTB. Diantara sekian banyak kebijakan yang sudah ditelurkan, pada tataran implementasinya hanya pergub tentang nafkah saja yang berhasil.<br />
Tujuan worshop kali ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat bagaimana agar semua kebijakan tersebut segera bisa diimplmentasikan. Mendapatkan informasi dari pihak legislative dan eksekutif dalam upaya implementasi kebijakan dilingkup provinsi NTB. Memetakan permasalahan, kendala dan hambatan dalam implementasi kebijakan.<br />
Sebagai narasumber dari LBH APIK NTB ibu Beauty Erawati, SH,. MH dan dari BPP &#038; KB diwakili oleh Ibu Gesti. Satu orang narasumber yaitu dari pihak DPRD NTB tidak bisa hadir dengan alas an yang tidak jelas, apakah mereka takut? Fasilitator Bapak L. Suhaimi, SH. Dalam penyampaian materinya Ibu Beauty lebih memfocuskan pada beberapa kebijakan yang telah disahkan oleh pemerintah provinsi NTB yang begitu bagus akan tetapi dalam pelaksanaanny a saja yang masih dirasa sangat kurang. Tidak lupa memuji Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi sebagai gubernur yang sangat cerdas dan pro kepada permepuan dan anak. Sementara ibu Gesti lebih banyak menjelaskan bagaimana kerja-kerja yang selama ini dilaksanakan oleh BPP &#038; KB. Ada beberapa kendala yang dihadapi diantaranya dalam menjalan program pro perempuan dan anak yaitu pertama : belum tersedianya data yang memadai dan akurat dari dinas dan lembaga terkait di daerah propinsi dan Kabupaten/Kota tentang kekerasan terhadap perempuan.  Ke dua belum adanya koordinasi, strategi dan kontrol program yang terpadu secara komprehnesif . dan ke tiga masih lemahnya koordinasi lintas sektoral dan belum sinerginya program,.<br />
Hal ini ditanggapi beragam oleh peserta yang memang beragam dan banyak dari unsure NGO, peserta menganggap seharusnya BPP &#038; KB sebagai badan koordinasi bukan sebagai pelaksana program, seharusnya yang melaksanakan program adalah NGO. BPP &#038; KB terkesan sebagai lembaga yang menyaingi NGO. Ibu Hj. Kasmiati salah seorang peserta sampai mempertanyakan Tupoksi BPP &#038; KB, seharusnya tidak akan pernah ada kekurangan dana karena memang tugas dan fungsinya sebagai badan koordinasi untuk program-program pro perempuan yang ada pada lintas sektoral.  Bapak Dikdik Kusnandika dari Depsos menambahkan bahwa Budhi Rini sudah membuat Mou dengan LBH APIK NTB dalam penanganan perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan trafficking. Mengenai dana, selama ini kami tidak pernah kekurangan, malah yang kurang adalah korbannya. Selama ini memang kami selalu berkoordinasi dengan LBH APIK NTB dalam penanganan dan pendapingan korban.<br />
Beberapa rekomendasi dari peserta workshop sbb:<br />
Rekomendasi dari SKPD yang hadir :<br />
- Pembuatan Data base yang dikoordinasikan oleh BPP &#038; KB.<br />
- Mengusulkan BPP &#038; KB membuat SK semua dinas yang terkait dengan PPT dan harus ada dana operasional  PPT dan koordinasi masih kurang;<br />
- BPP &#038; KB harus membuat SK yang ditandatangani oleh Gubernur untuk implementasi Pergub;<br />
- Meningkatkan koordinasi dan konsolidasi lintas sektoral mengenai dana dan penanganan kasus;</p>
<p>Rekomendasi NGO, Akademisi dan masyarakat<br />
- Adanya SK pelaksanaan Pergub dan Perda misalnya di PPT dan juga tentunya penganggaran dana;<br />
- Mengenai data PPT bisa menjadi bank data;<br />
- Dana penting, akan tetapi yang tidak kalah pentingnya komitmen dan kepedulian SKPD yang harus ditingkatkan;<br />
- Harus ada koordinasi dan konsolidasi khususnya masalah dana.:<br />
- Mengawal usulan untuk SKPD<br />
- Memasukan PPT agar ada anggaran dari APBD;<br />
- PPT harus mengajak semua liding sector yang terlibat harus masuk ada pada SK dan menentukan  tugas masing-masing;<br />
- Jika rujukan ke swasta, maka harus bayar akan tetapi dengan bayaran minimal dan perlu ada MoU<br />
- SK PPT yang sudah 5 tahun harus ada perbaikan;<br />
- Adanya MoU PPT dengan masing-masing SKPD yang terkait;<br />
- Harus ada monitoring dan evaluasi yang berkala terhadap kinerja PPT dan tentunya BPP &#038; KB.<br />
- BPP KB overleving, topuksi BPP &#038; KB itu apa? Sebagai koordinasi ataukah lainnya?<br />
- Apakah edhock yang dibentuk bisa meriview wewenang masing-masing tupoksi;<br />
- Harus jelas jika fungsi BPP &#038; KB sebagai koordinasi.<br />
- Fungsi BPP &#038; KB lebih strategis jika sebagai badan koordinasi karena merupakan kepanjangan tangan dari Kementrian PP dan anak;<br />
- Kedudukan BPP &#038; KB memang kuat, karena ada pergub dan akan ada SK Gubernur;<br />
acara ditutup dengan do&#8217;a bersama semoga semua kebijakan yang sudah disahkan segera dapat diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama perempuan dan anak.</p>


<p>No related posts.</p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/banyak-kebijakan-yang-pro-perempuan-di-ntb-tapi-implementasinya.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Hapuskan Mafia Peradilan!!!!</title>
		<link>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/hapuskan-mafia-peradilan.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/hapuskan-mafia-peradilan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 03:38:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>surya</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=387</guid>
		<description><![CDATA[“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Pasal 27 ayat (1)
Dibawah komando LBH APIK  NTB tanggal 30 Juni 2010, 8 elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum NTB melakukan demonstrasi mengutuk kinerja Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Mataram. Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 15 Desember 2009 Nomor 7 K/PID/2003 memutuskan bahwa terdakwa I Wayan Warta alias Kuaci dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perkosaan dan menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara ...


Related posts:<ol><li><a href='http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/training-trafficking.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Training Trafficking'>Training Trafficking</a> <small>Menyamakan Persepsi dan Aksi Nyata LBH APIK NTB, 24 –...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya<br />
Pasal 27 ayat (1)<br />
Dibawah komando LBH APIK  NTB tanggal 30 Juni 2010, 8 elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum NTB melakukan demonstrasi mengutuk kinerja Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Mataram. Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 15 Desember 2009 Nomor 7 K/PID/2003 memutuskan bahwa terdakwa I Wayan Warta alias Kuaci dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perkosaan dan menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun serta adanya perlakuan yang diskrimatif dalam penanganan kasus, yaitu kasus penganiayaan berat terhadap saudara MS. Elemen masyarakat yang turut bergabung dalam demontrasi tersebut, antara lain, LARD Mataram, LMND NTB, FKMN NTB, SRMI Mataram, STN NTB, masyarakat Lamper, keluarga korban dari pagutan dan tidak ketinggalan Mahasiswa Lotim yang tergabung dalam Selaparang FC sehingga jumlah massa sekitar 200 orang lebih. Pada awalnya, masa berkumpul di depan kantor KNPI NTB kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Mataram.<br />
Demonstrasi kali ini membawa issu tentang ketidak beresan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Mataram yang melakukan tindakan diskriminatif dalam penanganan perkara, massa menuntut agar aparat tidak pandang bulu, sudah jelas ada putusan MA RI yang turun pada bulan Desember 2009, namun sampai sekarang sudah bulan juni 2010 belum juga Kejaksaan Negeri Mataram melakukan eksekusi, ada apa ini? Papar Tony Hoban, SH selaku Koordinator Umum demonstrasi. Lebih lanjut dia mengatakan:”bukan hanya kasus tersebut yang ingin kami kawal, ada satu kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak-anak yang dalam proses hukumnya diberikan keistimewaan kepada pelaku, dimana pelaku diperiksa di ruang Kasipidum dan diberikan makan, sudah sangat jelas bahwa aparat dalam hal ini tidak adil seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang bahwa seluruh rakyat Indonesia berkedudukan sama dimata hokum, aksi ini merupakan awal, jika tuntutan kami tidak dilaksanakan, maka kami akan mengerahkan massa yang lebih besar. Imbuhnya.  Fauzi Yoyok, SH selaku kuasa hukum korban menambahkan bahwa kejaksaan belum melakukan eksekusi dengan alasan tidak mengetahui keberadaan pelaku, apakah kejaksaan begitu “bodoh” sehingga tidak mengetahui keberadaan pelaku? Sedangkan masyarakat awam yang bodoh saja mengetahui keberadaan pelaku. Apa sebenarnya yang terjadi dibalik semua ini? paparnya.<br />
Adapun tuntutan massa kali ini adalah : pertama: secepatnya mengeksekusi pelaku perkosaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa 5 tahun penjara kepada I Wayan Warta. Ke dua, memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban cacat.<br />
	Setelah beberapa saat melakukan orasi, akhirnya pihak kejaksaan negeri Mataram bersedia untuk berdialog dengan 10 orang perwakilan yang terdiri dari perwakilan LBH APIK NTB, keluarga korban serta perwakilan Forum Masyarakat Peduli Hukum. Setelah terjadi perdebatan yang panjang dan cenderung menjurus kea rah kekerasan, Kejaksaan Negeri Mataram bersedia mengabulkan tuntutan demonstran untuk secepatnya melakukan eksekusi kepada pelaku pemerkosaan dan akan memberikan tuntutan yang seberat-beratnya terhadap pelaku penganiayaan. Sekitar pukul 11.30 wita massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke kantor LBH APIK NTB.</p>
<p>Kronologis<br />
Kasus Perkosaan<br />
Bahwa korban berinisial NLG adalah seorang pembantu rumah tangga yang menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya yang bernama I Wayan Warta alias Kuaci yang kejadiannya pada tahun 2000 sampai tahun 2006. Kasus ini dilaporkan ke Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi No. Pol.:12/K/12/II/2006/Spk. Dalam proses hukumnya kasus ini mengalami pasang surut dan akhirnya sampai di Pengadilan dan terus dikawal oleh LBH APIK NTB dengan mendampingi korban pada proses persidangan sekaligus melakukan unjuk rasa pada setiap kali ada persidangan. Akan tetapi keadilan yang diharapkan ternyata belum juga bisa didapatkan, karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram pada hari senin tanggal 20 Agustus 2007 Nomor 165/PID.B/2007/PN MTR memutuskan bahwa terdakwa I Wayan Warta alis Kuaci tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Mendengar putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum merasa tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut untuk itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Akhirnya pada tanggal 15 Desember 2009 MA mengeluarkan putusannya nomor 7 K/PID/2008 dengan putusan bersalah kepada I Wayan Warta dengan 5 tahun penjara. Sampai disini, ternyata keadilan belum juga di dapatkan oleh korban, I Wayan Warta alias Kuaci masih bisa menghirup udara bebas karena setelah sekian lama ternyata Kejaksaan Negeri Mataram belum melakukan eksekusi dengan berbagai alasan yang tidak jelas.<br />
Kasus Penganiayaan<br />
Pada tanggal 7 Maret 2010 sekitar pukul 20.30 wita telah terjadi penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh 2 orang tua yang seharusnya memberikan perlindungan dan bimbingan kepada anak. Penganiayaan terjadi dirumah tersangka yaitu H. Suhaili dan H. Saefudin di Jl. Lingkar Selatan. Korban dengan inisial M telah dikeroyok oleh pelaku dengan memukul bagian muka, menendang korban secara bergantian yang mengibatkan korban mengalami pendarahan dan lebam, bahkan korban sempat dirawat inap di Rumah Sakit Umum Mataram selama 3 hari. Oleh keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Mataram dengan laporan Polisi No. Pol STP/27.C/III/2010/Sek. MTR dan pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah pasal 351 Jo 55 KUHP aatu pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sekarang masih dalam proses persidangan. Semoga pelaku di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya agar tidak melakukan penganiayaan yang sama kepada anak lain.<br />
***</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/training-trafficking.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Training Trafficking'>Training Trafficking</a> <small>Menyamakan Persepsi dan Aksi Nyata LBH APIK NTB, 24 –...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/hapuskan-mafia-peradilan.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Monitoring &amp; Evaluasi</title>
		<link>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/moneva-evaluasi.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/moneva-evaluasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 02:50:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>surya</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=384</guid>
		<description><![CDATA[Struktur Jaringan sampai desa harus diupayakan
Mataram,  29 Juni 2010 bertempat di Rumah Makan Dua Em, Divisi Program Perlindungan Anak LBH APIK NTB menggelar acara Monitoring &#038; Evaluasi Jaringan Perlindungan Anak. Dihadiri oleh 20 orang peserta dan 4 orang dari perwakilan NGO mitra, yaitu Edy Ahmad Setiawan ( YPAI NTB), Huda (LARD Mataram), Ahmad Rifa’i (STN NTB), Dedi (LMND Mataram) dan Sulian (FKMN NTB). 
C. Tony Hoban, SH, koordinator program anak dalam pembukaannya menyatakan bahwa pertemuan kali ini dalam rangka monitoring dan evaluasi jaringan perlindungan anak. Tujuan acara kali ini ...


No related posts.

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Struktur Jaringan sampai desa harus diupayakan<br />
Mataram,  29 Juni 2010 bertempat di Rumah Makan Dua Em, Divisi Program Perlindungan Anak LBH APIK NTB menggelar acara Monitoring &#038; Evaluasi Jaringan Perlindungan Anak. Dihadiri oleh 20 orang peserta dan 4 orang dari perwakilan NGO mitra, yaitu Edy Ahmad Setiawan ( YPAI NTB), Huda (LARD Mataram), Ahmad Rifa’i (STN NTB), Dedi (LMND Mataram) dan Sulian (FKMN NTB). </p>
<p>C. Tony Hoban, SH, koordinator program anak dalam pembukaannya menyatakan bahwa pertemuan kali ini dalam rangka monitoring dan evaluasi jaringan perlindungan anak. Tujuan acara kali ini yaitu: pertama, bagaimana masyarakat (toga, toma, aparat desa dll) termobilisasi dalam hal perlindungan anak. Ke dua, jaringan memahami tentang networking dengan LBH APIK NTB. Ke tiga, menemukan solusi yang tepat dalam melakukan proses pendampingan dan penanganan kasus anak. Adapaun outpunnya dari pertemuan ini, kita berharap terbentuknya struktur jaringan perlindungan anak sampai tingkat desa, paparnya.<br />
Sementara peserta dari NGO yang hadir memberikan masukan bagaimana membentu struktur jaringan, secara organisasi, saya melihat masih ada yang kurang dengan sistem jaringan yang dikelola LBH APIK NTB. Kekurangan yang saya lihat harus diperbaiki, yaitu. Pertama LBH APIK NTB harus mempertegas dan memperjelas serta memperkuat internal APIK sendiri. Ke dua, memepertegas dan memetakan ormas dan NGO mana saja yang terlibat, dan ke tiga, perlu ada pengembangan ekonomi jaringan. Imbuhnya. Edy menambahkan perlu memperkuat kapasita jaringan dan yang bergerak dalam hal ini adalah teman-teman jaringan sendiri yang ada diwilayah masing-masing.<br />
Moneva kali ini menyepakati RTL sbb :<br />
-	Adanya pelibatan jaringan dalam lembaga-lembaga desa;<br />
-	Melakukan sosialisasi keberadaan jaringan dan materi hukum tentang perlindungan anak.<br />
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan pembagian informasi yang merata kepada masing-masing jaringan didaerah dan terstrukturnya jaringan samapai ke lingkungan yang terkecil. Semoga&#8230;&#8230;.</p>


<p>No related posts.</p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/moneva-evaluasi.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Melestarikan Budaya Merarik</title>
		<link>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/melestarikan-budaya-merarik.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/melestarikan-budaya-merarik.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 May 2010 08:00:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>surya</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=382</guid>
		<description><![CDATA[LBH APIK NTB kerjasama dengan Forum Silaturrahmi Keraton Nusantara (FSKN) NTB, kamis tanggal 27 Mei 2010 menyelenggarakan seminar dengan tema :&#8221;Melestarikan Budaya Merarik Menurut Adat Lombok&#8221; di Hotel Grand Legi Mataram.  Seminar diikuti oleh 175 peserta yang terdiri dari tokoh adat sepulau Lombok, tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan, eksekutif, legislatif, mahasiswa, ormas dan Aparat Penegak Hukum. Menghadirkan empat orang narasumber yaitu : KPH. Gunarso. G. Kusumodiningrat (Keraton Surakarta) dengan tema :&#8221;Implementasi budaya dalam kaitannya dengan perkembangan masa kini&#8221;. Dua orang tokoh adat, yaitu : Datu Artadi/H. L. Putria, M.Pd dengan ...


Related posts:<ol><li><a href='http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/budaya-%e2%80%9cmerariq%e2%80%9d-jangan-sampai-melanggar-hukum.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Budaya “merariq” jangan sampai melanggar Hukum'>Budaya “merariq” jangan sampai melanggar Hukum</a> <small>Lembaga Bantuan Hukum Assosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>LBH APIK NTB kerjasama dengan Forum Silaturrahmi Keraton Nusantara (FSKN) NTB, kamis tanggal 27 Mei 2010 menyelenggarakan seminar dengan tema :&#8221;Melestarikan Budaya Merarik Menurut Adat Lombok&#8221; di Hotel Grand Legi Mataram.  Seminar diikuti oleh 175 peserta yang terdiri dari tokoh adat sepulau Lombok, tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan, eksekutif, legislatif, mahasiswa, ormas dan Aparat Penegak Hukum. Menghadirkan empat orang narasumber yaitu : KPH. Gunarso. G. Kusumodiningrat (Keraton Surakarta) dengan tema :&#8221;Implementasi budaya dalam kaitannya dengan perkembangan masa kini&#8221;. Dua orang tokoh adat, yaitu : Datu Artadi/H. L. Putria, M.Pd dengan tema :&#8221;adat merarik yang benar menurut adat Sasak&#8221;. Ir. L. Johan Bachry (Majlis Adat Sasak) dengan tema :&#8221;Adat merarik dalam era globalisasi&#8221;. Hj. Bq. Diah Ratu Ganefi, SH (Anggota DPD RI) dengan tema :&#8221;pernikahan dini ditinjau dari segi hukum dan kesehatan reproduksi&#8221;.  Sedangkan yang bertindak selaku moderator ibu Hj. Kasmiati (KSU An-Nisa&#8217; Mataram)  Seminar yang di buka secara resmi oleh Bapak Kepala Dinas Pariwisata NTB bapak L. Gita Ariadi ini bertujuan untuk menjalin tali silaturrahmi antar tokoh adat yang ada di Lombok, disamping guna menyatukan persepsi tentang merarik dan ada batasan usia seseorang  dapat melaksanakan pernikahan. Seminar serupa bukan kali ini saja dilaksanakan, akan tetapi oleh LBH APIK NTB sendiri seminar kali ini merupakan yang ke dua, dari dua kesempatan seminar yang dilaksanakan merarik tetap menjadi hal yang pro dan kontra dan seakan tidak ada titik temunya.</p>
<p>Direktur eksekutif LBH APIK NTB Beauty Erawati, SH, MH dalam sambutannya menyebutkan beberapa fakta dilapangan tentang &#8220;merarik&#8221; yang ujung-ujungnya sangat merugikan perempuan, banyak kasus merarik kami tangani yang dilarikan adalah anak yang masih dibawah umur dan belum kenal dengan laki-laki yang melarikannya. Hal ini memang menjadi perhatian kita bersama dan juga keprihatinan semua pihak. hal senada juga diungkapkan oleh Ir. L. Johan Bachry dalam materi seminarnya.&#8221;ada penafsiran yang berbeda memang mengenai kedewasaan seseorang, menurut Undang-Undang bahwa seseorang bisa dikatakan dewasa apabila berusia sekurangnya 18 tahun sementara adat sendiri memiliki tafsir lain tentang kedewasaan ini. pada dasarnya dalam budaya Sasak itu dikenal dua cara merarik yaitu selarian dan belakok, sekarang yang dikenal malah selarian atau melarikan. Merarik dengan cara selarian ini sebenarnya memiliki persyaratan adat yang sangat ketat, sedikitnya ada 7 (tujuh) syarat yang harus dipenuhi, diantaranya, pertama :perempuan yang dilarikan tersebut sudah dewasa, ke dua perempuan yang dilarikan harus setuju untuk dilarikan, ke tiga, perempuan yang dilarikan bukan isteri orang lain, ke empat, perempuan yang dilarikan harus dari rumahnya, ke lima, tidak boleh melarikan perempuan pada siang hari, ke enam, perempuan yang dilarikan harus ditipkan pada kerabat laki-laki yang melarikannya, ke tujuh, antara perempuan dan laki-laki yang melarikan harus sama-sama bersuku Sasak. Menurutnya, jika ke tujuh syarat tersebut benar-benar dilaksanakan, maka tidak akan ada permasalahan dalam merarik tersebut, paparnya.</p>
<p>Persolan yang sering muncul dalam merarik ini dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang adalah jika terjadi merarik yang tidak sekupu (ukuran harta, agama, usia, kebangsawanan, sudah dijodohkan atau tidak setuju dengan calon menantu). Jika ada persoalan seperti ini sebaiknya diselesaikan oleh lembaga adat, namun apabila ada tindak pidana dalam proses merarik, misalnya ada pemerkosaan, maka harus diselesaikan secara hukum, bukan melalui lembaga adat. Akan tetapi yang menjadi permasalahan selama ini, lembaga adat yang dimaksud tersebut keberadaannya dimana, siapa saja yang berkecimpung disana dan siapa saja tokoh adat? Masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk menyelesaikan permaslahan ini agar budaya merarik bisa lestari dan menjadi ciri masyarakat Sasak, tentunya dengan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku di negara kita.  KPH. Gunarso. G. Kusumodiningrat menambahkan &#8220;perlu dibentuk lembaga adat yang jelas dan memahami adat merarik secara pakem sehingga tidak akan ada orang yang sewenang-wenang dan semaunya menafsirkan merarik. terangya.</p>
<p>Datu Artadi dalam makalahnya menyampaikan, ke tujuh syarat tersebut sebenarnya diciptakan untuk melindungi perempuan, misalnya dalam proses selarian tersebut, perempuan  yang dilarikan haruslah setuju tidak boleh ada unsur pemaksaan. Sementara dari segi kesehatan bahwa bagi yang menikah muda akan membawa dampak yang tidak baik bagi kesehatan reproduksi, untuk itu harus ada ketentuan mengenai batasan usia yang boleh merarik. hal ini disampaikan oleh Ibu Hj. Bq. Diah Ratu Ganefi, SH (Anggota DPD RI) yang berkesempatan hadir sebagai narasumber.</p>
<p>Seminar ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang perlu ada tindak lanjut agar persoalan merarik bisa diselesaikan dengan baik tanpa melanggar aturan dalam hukum positif dan tentunya hukum adat itu sendiri.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/budaya-%e2%80%9cmerariq%e2%80%9d-jangan-sampai-melanggar-hukum.html' rel='bookmark' title='Permanent Link: Budaya “merariq” jangan sampai melanggar Hukum'>Budaya “merariq” jangan sampai melanggar Hukum</a> <small>Lembaga Bantuan Hukum Assosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/melestarikan-budaya-merarik.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Hidup Indah Tanpa kekerasan</title>
		<link>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/hidup-indah-tanpa-kekerasan.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/hidup-indah-tanpa-kekerasan.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 01:41:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>surya</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=361</guid>
		<description><![CDATA[Hidup Lebih Indah tanpa Kekerasan terhadap Perempuan &#38; Anak
Bertempat di Hotel Jayakarta Senggigi Lombok 27 - 28 Maret 2010, LBH APIK NTB beserta jaringan mengadakan pertemuan rutin yang dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun dengan tujuan untuk mempererat tali silaturrahmi dan menjalin komunikasi yang berkesinambungan dengan jaringan yang merupakan ujung tombak dalam memperjuangankan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di NTB.
Hadir dalam pertemuan kali ini 23 jaringan dari seluruh NTB dan beberapa koordinator divisi di LBH APIK NTB diantaranya Koordinator bantuan hukum, anak, pendidikan dan management. Hadir juga Mr. Michael dari ...


No related posts.

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.apik-ntb.or.id/wp-content/uploads/2010/04/beautifull.jpg"><img class="size-full wp-image-372 alignright" title="beautifull" src="http://www.apik-ntb.or.id/wp-content/uploads/2010/04/beautifull.jpg" alt="beautifull" width="236" height="186" /></a>Hidup Lebih Indah tanpa Kekerasan terhadap Perempuan &amp; Anak<br />
Bertempat di Hotel Jayakarta Senggigi Lombok 27 - 28 Maret 2010, LBH APIK NTB beserta jaringan mengadakan pertemuan rutin yang dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun dengan tujuan untuk mempererat tali silaturrahmi dan menjalin komunikasi yang berkesinambungan dengan jaringan yang merupakan ujung tombak dalam memperjuangankan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di NTB.</p>
<p>Hadir dalam pertemuan kali ini 23 jaringan dari seluruh NTB dan beberapa koordinator divisi di LBH APIK NTB diantaranya Koordinator bantuan hukum, anak, pendidikan dan management. Hadir juga Mr. Michael dari perwakilan Oxfam NZ untuk Asia Pasific yang didampingi oleh Direktur eksekutif LBH APIK NTB Beauty Erawati, SH, MH.</p>
<p>Pertemuan kali ini membahas beberapa hal yang terkait dengan bagaimana membentuk jaringan yang kuat, hal ini terlihat dari kegiatan diskusi kelompok dengan memetakan kendala, hambatan, ancaman dan peluang dalam berjaringan. Juga disampaikan laporan pendampingan kasus oleh jaringan LBH APIK NTB, jaringan yang paling menonjol dalam penanganan kasus adalah jaringan dari Sumbawa (Bapak Haeruddin Endung) dengan jumlah kasus 80 lebih dalam satu tahun, Lombok Timur (Ibu Triati ) menangani 100 lebih kasus dan dari Lombok tengah (Bq. Falmayani Indira) menangani 70 kasus lebih dalam satu tahun. Ke tiga jaringan tersebut mendapatkan penghargaan dari LBH APIK NTB atas pastisipasinya dalam pemenuhan dan pembelaan hak-hak perempuan dan anak di daaerah masing-masing.</p>
<p>Dalam pertemuan yang dilaksanakan dua hari ini juga di sepakati beberapa hal, yaitu tentang prinsip-prinsip dan kode etik dalam berjaringan dengan LBH APIK NTB, yaitu :</p>
<p>Kode Etik <strong>Jaringan LBH APIK NTB</strong> Di tetapkan di Mataram, 27 Maret 2010</p>
<p><strong>Kode Etik</strong></p>
<ul>
<li> Anggota jaringan dilarang poligami/poliandri;</li>
</ul>
<ul>
<li> Anggota jaringan dilarang boleh melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak;</li>
</ul>
<ul>
<li> Anggota jaringan dilarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi;</li>
</ul>
<ul>
<li> Anggota jaringan dilarang ada hubungan emosional dengan korban;</li>
</ul>
<ul>
<li> Anggota jaringan harus menjaga nama baik LBH APIK NTB dan jaringan.</li>
</ul>
<p><strong>Prinsip</strong></p>
<ul>
<li> Anggota jaringan harus memahami visi misi LBH APIK NTB;</li>
</ul>
<ul>
<li> Anggota jaringan memiliki komitmen terhadap pendampingan perempuan dan anak</li>
</ul>
<ul>
<li>Anggota jaringan harus sensitif gender</li>
</ul>
<ul>
<li> Anggota jaringan harus mampu menunjukkan loyalitas kepada lembaga</li>
</ul>
<ul>
<li> Setiap penanganan kasus, jaringan tidak diperkenankan memungut biaya dari korban</li>
</ul>
<ul>
<li> Anggota jaringan membuat laporan berkala</li>
</ul>
<ul>
<li> Anggota jaringan melakukan koordinasi dengan APIK dan sesama jaringan</li>
</ul>
<p><strong>Bagi jaringan yang melanggar kode etik dan prinsip akan mendapatkan sanksi sbb:</strong></p>
<ul>
<li> Berupa surat teguran 1, 2 dan 3</li>
</ul>
<ul>
<li> Pencabutan kartu anggota.</li>
</ul>
<p>Pertemuan selanjutnya di rencakan akan berlangsung pada bulan Januari 2011 yang akan datang, mengenai tempat masih tentatif. Semoga silaturrahmi kita selalu terjalin&#8230;&#8230;</p>


<p>No related posts.</p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/hidup-indah-tanpa-kekerasan.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Anggaran Harus Berkeadilan Gender</title>
		<link>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/anggaran-harus-berkeadilan-gender.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/anggaran-harus-berkeadilan-gender.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 02:49:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>surya</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=354</guid>
		<description><![CDATA[Anggaran Untuk Rakyat &#8220;Harus berkeadilan gender&#8221;, bertempat di Grand Legi Hotel Mataram, 6-8 April 2010, LBH APIK NTB kerjasama dengan Oxfam NZ menyelenggarakan training gender budgeting (anggaran yang berkeadilan gender), dihadiri 23 orang peserta yang terdiri dari staf dan jaringan APIK NTB, BAPPEDA Lombok Barat dan 2 orang dari DPRD Lombok Barat (Ibu Hj. Rapiah Musa, S.Ag/Wakil Ketua DPRD Lobar dan Bapak Sulhan dari Panitia Anggaran DPRD Lombok Barat). Training di fasilitasi oleh Bapak Rohidin Sudarno dari Jakarta.
Dalam pembukaan yang disampaikan oleh Direktur eksekutif LBH APIK NTB ibu Beauty Erawati, ...


No related posts.

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Anggaran Untuk Rakyat</strong> &#8220;Harus berkeadilan gender&#8221;, bertempat di Grand Legi Hotel Mataram, 6-8 April 2010, LBH APIK NTB kerjasama dengan Oxfam NZ menyelenggarakan training gender budgeting (anggaran yang berkeadilan gender), dihadiri 23 orang peserta yang terdiri dari staf dan jaringan APIK NTB, BAPPEDA Lombok Barat dan 2 orang dari DPRD Lombok Barat (Ibu Hj. Rapiah Musa, S.Ag/Wakil Ketua DPRD Lobar dan Bapak Sulhan dari Panitia Anggaran DPRD Lombok Barat). Training di fasilitasi oleh Bapak Rohidin Sudarno dari Jakarta.</p>
<p>Dalam pembukaan yang disampaikan oleh Direktur eksekutif LBH APIK NTB ibu Beauty Erawati, SH, MH menyampaikan tentang perjuangan LBH APIK NTB selama ini yang telah berhasil mendesakkan pengesahan Perda dan Pergub yang sensitif gender, diantaranya: </p>
<p>Perda Trafficking, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Pergub Gugus Tugas, Pergub tentang Nafkah untuk Mantan Isteri dan Anak dilingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.<br />
<span id="more-354"></span><br />
Begitu banyak Perda dan Pergub yang sudah di sahkan di NTB, akan tetapi dalam tahap inplementasinya masih kurang sekali. Untuk itu training kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas bagi pemerintah dan khususnya bagi staf dan jaringan LBH APIK NTB, karena untuk tahun 2010 ini akan memfocuskan programnya pada anggaran yang berkeadilan gender. Untuk itu diperlukan pemahaman yang sama antara APIK NTB dengan pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu bapak Sulhan dari Panggar DPRD Lobar menyampaikan bahwa training ini memang sangat bagus dan sangat kami perlukan guna peningkatan kerjasama antara LBH APIK NTB dengan DPRD Lobar, ke depan kita memang membutuhkan hal-hal seperti ini, agar kami juga mengetahui bagaimana anggaran yang berkeadilan gender. Selama ini dalam setiap pembahasan anggaran tidak pernah menyentuh hal tersebut. Untuk itu bukan kepada kami berdua yang hadir saja yang harus di berikan pemahaman, akan tetapi masih banyak juga anggota yang tidak faham, ungkapnya. Ibu Hj. Ropiah menambahkan bahwa dia secara pribadi sangat mendunkung perjuangan LBH APIK NTB dalam memperjuangkan anggaran yang berkeadilan gender. &#8220;saya akan membantu sebisa saya, untuk itu saya membutuhkan dukungan teman-teman sekalian, karena perjuangan kita di dewan sangat berat&#8221;.<br />
Training gender bugeting dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut yang diisi dengan pemaparan materi dan praktik analisa dan penyusunan annggaran yang berkeadilan gender. </p>
<p>Pada saat analisa anggaran untuk Kabupaten Lombok Barat dari tahun 2007 - 2009, masih banyak ditemukan pemborosan anggaran dan tidak memcerminkan anggaran yang berkeadilan gender. Juga disampaikan siklus penyusunan RAPBD yang melibatkan masyarakat secara formal, akan tetapi masih terkesan formalitas semata, karena kalau sudah sampai pada forum SKPD, maka setiap program akan bercampur dengan kepentingan politik dan ego SKPD masing-masing. </p>
<p>Ke depan diperlukan pemetaan untuk partisipasi masyarakat terutama melibatkan perempuan dan laki-laki secara seimbang dari proses terendah yaitu di desa atau Musrembangdes - proses pengesahan di DPRD. Semoga pada tahun 2010-2011 terdapat anggaran RAPBD yang berkeadilan gender.      </p>


<p>No related posts.</p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/anggaran-harus-berkeadilan-gender.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Kematian Ibu &amp; Anak NTB &#8220;Tinggi&#8221;</title>
		<link>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/kematian-ibu-anak-ntb-tinggi.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/kematian-ibu-anak-ntb-tinggi.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2010 03:11:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=352</guid>
		<description><![CDATA[LBH APIK NTB kerjasama dengan Amnesty Internasional mengadakan workshop konsultasi dengan beberapa NGO yang konsern terhadap isu kesehatan terutama kesehatan reproduksi perempuan dan diahadiri oleh beberapa perwakilan NGO dari kawasan Timur Indonesia, yaitu diantara yang hadir adalah : LP3A Papua, Rumah Perempuan Kupang, PKBI Makassar dan YPKM Papua. Sementara untuk NGO lokal, hadir PKBI NTB, Koslata Mataram, PPK Mataram, ykks Mataram, LARD Mataram, SANTAI Mataram, KSU An-Nisa&#8217; Mataram, LSDA Lotim dan tidak ketinggalan dari Pondok Pesantren Nurul Hakim dan Islahuddiny Kediri Lombok Barat.
Tema workshop :&#8221;Menentang Kematian Ibu- Akses Hak Seksual ...


No related posts.

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>LBH APIK NTB kerjasama dengan Amnesty Internasional mengadakan workshop konsultasi dengan beberapa NGO yang konsern terhadap isu kesehatan terutama kesehatan reproduksi perempuan dan diahadiri oleh beberapa perwakilan NGO dari kawasan Timur Indonesia, yaitu diantara yang hadir adalah : LP3A Papua, Rumah Perempuan Kupang, PKBI Makassar dan YPKM Papua. Sementara untuk NGO lokal, hadir PKBI NTB, Koslata Mataram, PPK Mataram, ykks Mataram, LARD Mataram, SANTAI Mataram, KSU An-Nisa&#8217; Mataram, LSDA Lotim dan tidak ketinggalan dari Pondok Pesantren Nurul Hakim dan Islahuddiny Kediri Lombok Barat.<span id="more-352"></span><br />
Tema workshop :&#8221;Menentang Kematian Ibu- Akses Hak Seksual dan Reproduktif untuk Perempuan yang Termarginalkan dan Miskin di Indoensia&#8221; menghadirkan nara sumber dari PKBI NTB dan dari Amnesty Internasional : ibu Isabelle Arradon dan Josef Roy Benedict.<br />
Ada 3 (tiga) tujuan wokrshop, yaitu :<br />
1. untuk memperkenalkan Kampanye Amnesty Internasional khususnya dalam hal kematian ibu;<br />
2. mendiskusikan rencana proyek penelitian Amnesty Internasional mengenai akses terhadap kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan dari komonitas miskin dan marjinal;<br />
3. untuk membicarakan kampaye Amnesty Internasional di Indonesia dengan tujuan untuk mengatasai hambatan dalam hukum dan praktik yang mencegah perempuan yang hidup dalam kemiskinan dalam mengakses informasi dan layanan kesehatan reproduksi.<br />
Wokrshop berlangsung semarak dan banyak permasalahan-permasalahan kesehatan reproduksi perempuan yang muncul terutama mengenai masih tingginya angka kematian ibu dan bayi di NTB. Dari segi IPM, NTB menempati urutan 32, karena IPM ini dipengaruhi oleh AKI dan AKB. Semoga acara ini ada tindak lanjutnya guna mendukung program pemerintah provinsi NTB untuk meniadakan kematian ibu (AKINO) pada tahun 2012.<br />
semoga&#8230;&#8230;.  </p>


<p>No related posts.</p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/berita-terbaru/kematian-ibu-anak-ntb-tinggi.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Tragedi Tragis TKW Asal Lombok</title>
		<link>http://www.apik-ntb.or.id/artikel-bebas/tragedi-tragis-tkw-asal-lombok.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/artikel-bebas/tragedi-tragis-tkw-asal-lombok.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 01:51:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Artikel Bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=244</guid>
		<description><![CDATA[Panggil saja namaku Wati (bukan nama sebanarnya), usiaku 37 tahun berasal dari sebuah Dusun kecil di daerah Kopang Lombok Tengah. Aku seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak yang aku asuh sendiri. Aku hidup serba kekurangan aku mencari nafkah dengan bekerja serabutan kadang sebagai buruh pasar atau buruh kerja di sawah. Melihat kondisi ekonomi yang serba kekurangan, akhirnya aku memutuskan untuk menerima ajakan seorang calo yang berinisial SM yang beralamat di Mujur Lombo Tengah. Aku di bawa ke sebuah PT. NB, namun ketika di penampungan Jakarta aku di pindah ...


No related posts.

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Panggil saja namaku Wati (bukan nama sebanarnya), usiaku 37 tahun berasal dari sebuah Dusun kecil di daerah Kopang Lombok Tengah. Aku seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak yang aku asuh sendiri. Aku hidup serba kekurangan aku mencari nafkah dengan bekerja serabutan kadang sebagai buruh pasar atau buruh kerja di sawah. Melihat kondisi ekonomi yang serba kekurangan, akhirnya aku memutuskan untuk menerima ajakan seorang calo yang berinisial SM yang beralamat di Mujur Lombo Tengah. Aku di bawa ke sebuah PT. NB, namun ketika di penampungan Jakarta aku di pindah lagi ke PT KM, hampir 2 bulan lamanya aku berada di penampungan PT tersebut sebelum akhirnya di berangkatkan ke Saudi Arabia. </p>
<p>Sampai disana, nasib berkata lain, bukan keberuntungan yang ku dapat namun dari mulai aku diterima oleh majikannku aku selalu mendapat kekerasan darinya. Nama majikannku Abdul Azis AA ia memiliki seorang istri  dan dan 7 orang anak, perlakuan istri dan seorang anaknya yang berinisial Frd sangat-sangatlah sadis tiap hari aku aku di perlakukan ibaratnya bukan sebagai manusia, aku selalu makan dari  sisa makanan mereka tidak itu saja aku tanpa alasan yang jelas istri majikan selalu menamparku, memukulku bahkan aku pernah di siram dengan air panas hingga sebagian tubuhku ada yang terkelupas.</p>
<p>Pengalaman pahit yang aku alami, suatu hari tepatnya hari jum&#8217;at majikanku bersama istri dan anaknya pergi untu refresing ke suatu tempat wisata ( Villa ), ketika rombongan tiba di daerah tersebut justru anak majikan (Frd ) pulang kembali ke rumah, aku sangat terkejut tiba-tiba ia sudah memelukku dari belakang, aku sempat untk melakukan perlawanan namun aku tak berdaya lelaki setengah baya tersebut memuaskan nafsu bejatnya , aku di perkosa hingga tak sadarkan diri. Keesokan hari aku sangat sok aku selalui di hantui rasa takut hinnga akhirnya aku memberanikan diri untuk keluar dari rumah tersebut dan melapor ke Maktab, sesampainya aku di maktab aku diterima dengan baik, hingga aku mengadukan semua kejadian yang menimpaku dan minta di pulangkan ke Indonesia, lagi-lagi nasib berkata lain justru pihak Maktab menghubungi majikanku hingga akhirnya aku bertemu lagi dengan majikannku.  </p>
<p>Majikannku memang keparat ketika pertemuan di Maktab tersebut ia berpura-pura minta maaf dan mohon agar aku kembali kerumahnya, ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun ketika sesampainya di rumah semua jadi berubah, majikannku tidak percaya jika anaknya telah memperkosaku dan sangat marah karena aku telah berani untuk melapor ke Maktab. Akhirnya aku di sekap di sebuah kamar lantai empat, selama 8 hari aku tidak di berikan makan, untuk menutupi rasa laparku aku hanya bisa membasahi tubuhku dengan air yang ada di kamar mandi, sejak kejadian tersebut aku tidak sadarkan diri, entah apakah aku hidup atau mati, beberapa hari kemudian aku sadarkan diri dan baru ingat ketika majikanku mengantar aku ke Bandara untuk pulang ke tanah air. </p>
<p>Sejak kepulanganku ke daerah asal kondisiku semakin parah aku sempat di rawat di puskesmas selama 2 hari, seluruh orang kampung tahu kalau aku pulang dalam kondisi tragis, Aku merasa sedih karena kepulanganku justru membawa beban bagi anak-anaku bukannya uang yang aku bawa buat mereka namun tragedi yang hingga saat ini membuatku mengalami depresi yang sangat berat.</p>


<p>No related posts.</p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/artikel-bebas/tragedi-tragis-tkw-asal-lombok.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>

<script type="text/javascript">
var gaJsHost = (("https:" == document.location.protocol) ? "https://ssl." : "http://www.");
document.write(unescape("%3Cscript src='" + gaJsHost + "google-analytics.com/ga.js' type='text/javascript'%3E%3C/script%3E"));
</script>
<script type="text/javascript">
try {
var pageTracker = _gat._getTracker("UA-7402236-4");
pageTracker._trackPageview();
} catch(err) {}</script>