Bulletin Bini Parigan LBH APIK NTB hadir lagi menjumpai pembaca yang budiman. Edisi kali ini kembali dengan tema:”Tidak Semua Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum dapat diselesaikan diluar Pengadilan”. Kali ini hadir menjumpai anda dengan menampilkan hal-hal yang selama ini dianggap benar oleh masyarakat sebagai suatu yang lazim ( wajar ) dan seakan – akan telah mendapatkan legitimasi negara dan agama. Hal ini tentunya menjadi tugas kita bersama untuk merubahnya. Sebagai salah satu program Divisi Pendidikan LBH APIK NTB yaitu berusaha menyadarkan atau merubah paradigma berfikir masyarakat. Maraknya kasus anak yang berhadapan dengan hukum tentunya sangat miris, seharusnya anak tugasnya hanya untuk belajar demi masa depan yang lebih baik, akan tetapi akhir-akhir ini kita banyak membaca dan melihat baik dimedia cetak maupun media massa bahwa anak menjadi pelaku kejahatan.

Permasalahannya adalah, apakah anak sebagai pelaku kejahatan patut dihukum? Hal ini masih menjadi perdebatan yang panjang, akan tetapi LBH APIK NTB yang sangat konsern dalam pembelaan terhadap korban, berpendapat tidak semua kasus anak berhadapan dengan hukum bisa diselesaikan diluar Pengadilan. Dalam pemahaman hukum kami, bahwa yang bisa diselesaikan dengan restorative justice adalah kejahatan ringan, seperti pencurian itupun harus ada kerelaan dari korban dll. Akan tetapi apabila berupa kasus yang berat semisal asusila atau perkosaan atau penganiayaan berat, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Implementasi restorative justice seharusnya tetap mengutamakan rasa keadilan untuk korban, walaupun pelaku disisi yang lain juga bisa dikategorikan “korban”.

Penyusunan APBD pada masa lalu merupakan suatu rutinitas semata yang tidak mementingkan partisipasi masyarakat. Pada masa kini dalam proses perencanaan dan penganggaran inilah, Pemda dan DPRD dituntut partisipatif dengan melibatkan berbagai kelompok/lapisan masyarakat laki-laki dan perempuan secara langsung agar aspirasi dan kebutuhan mereka terakomodasi dalam APBD dan tentunya harus transparan.

Edisi kali ini juga menampilkan beberapa informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh LBH APIK NTB periode Juli – September 2010 diantaranya, yaitu : Workshop tim perumus satu (budaya praktek merariq jangan sampai melanggar hukum), workshop implementasi kebijakan (kebijakan banyak, tetapi implementasi masih ”nol”), Kemah bersama dalam rangka hari anak nasional (bebas kekerasan terhadap anak, aman, nyaman dan partisipatif), workshop pembentukan lembaga adat (lembaga advokasi dan konsultasi adat Sasak), workshop hak waris (hak waris perempuan wajib diberikan), dan workshop penyusuna laporan independen CEDAW.

Ulasan dalam buletin edisi ke XXX (Juli – September 2010) ini mudah-mudahan dapat berguna bagi kita untuk menambah wawasan kita tentang hukum dan hak asasi manusia khususnya hak asasi perempuan dan anak. Aaamiin