Training Trafficking
Menyamakan Persepsi dan Aksi Nyata
LBH APIK NTB, 24 – 26 November 2009 di hotel Grand Legi Mataram menyelenggarakan training Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) untuk Aparat Penegak Hukum se-NTB kerjasama dengan Polda NTB dan didukung sepenuhnya oleh OxfamNZ. Sebagai fasilitator ibu Kombes Pol Purnawirawan Irawati Harsono dan Ibu Pertiwi Rusmanhadi dari Derap Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Kapolda NTB menyampaikan rasa keprihatinannya atas semakin meningkatnya kasus trafficking di NTB, hal ini terungkap dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direskrim Polda NTB Bapak Kombes Pol Drs. William Lameng mengatakan, dalam penanganan kasus trafficking saat ini diperlukan adanya gerakan bersama yang memberikan simpati terhadap korban kejahatan kemanusian seperti tarfficking ini. “kita mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terlibat aktif menindak dengan tegas pelaku dan jaringan trafficking sesuai dengan ketentuan hukum (UU. No. 21 Tahun 2007) yang berlaku agar memberi efek jera”, harap Kapolda.
“Dalam penanganan kasus trafficking saat ini
diperlukan adanya gerakan bersama
yang memberikan simpati terhadap korban”
Sesuai data yang dimilki IOM, pada kurun waktu Maret 2005 Data dari International Organization For Migration (IOM) menyebutkan bahwa antara Maret 2005 hingga Juli 2006, ada 1.231 WNI yang telah menjadi korban trafficking, 55 % korban dieksploitasi di sektor pekerja rumah tangga, 21 % di sektor pelacuran paksa, 18,4 % di sektor pekerjaan formal, 5 % dieksploitasi pada tahap transit (khusus buruh migran), dan 0.6 % perdagangan bayi. Sementara kasus-kasus yang dibawa ke meja pengadilan secara nasional kurang dari 1% nya saja. LBH APIK NTB mencatat sudah ada 275 kasus trafficking yang ditangani, ini kasus yang dilaporkan akan tetapi yang tidak dilaporkan tentunya lebih besar. Data Polda NTB dari tahun 2008 – 2009 ini ada 34 kasus yang ditangani, diantaranya 31 kasus P21, 2 kasus P19 dan 1 kasus SP3 karena tidak cukup bukti. Ke depan jajaran Kepolisian sangat berharap dukungan dan kerjasama serta kesadaran semua pihak dan semua instansi penegak hukum untuk pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Polda NTB mengakui bahwa untuk saat-saat ini masih banyak kasus tindak pidana perdagangan orang yang tidak dilaporkan, untuk itu diminta adanya kesadaran semua lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,”jangan apatis” pintanya.
Dalam kesempatan yang sama saat memberikan sambutan, Direktur eksekutif LBH APIK NTB, Beauty Erawati, SH, MH mengatakan dalam rangka penanganan tindak kejahatan perdagangan orang di NTB membutuhkan kesamaan pandangan antara LBH APIK dengan Aparat Penegak Hukum (APH),”sebab bisa saja menurut pandangan LBH APIK NTB suatu kasus dianggap perdagangan orang, namun menurut aparat bukan merupakan kasus perdagangan orang”, katanya.
Penanganan tindak kejahatan perdagangan orang di NTB
membutuhkan kesamaan pandangan antara LBH APIK
dengan Aparat Penegak Hukum (APH),”
LBH APIK NTB baru-baru ini juga berhasil membawa pelaku tindak pidana perdagangan orang ke meja hijau dan dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah).
Training dikuti oleh 26 orang peserta yang terdiri dari : Polda NTB 2 orang, Polres Mataram 2 orang, PPT Mataram 1 orang, Polres Bima 1 orang, Polresta Bima 1 orang, Polres Dompu 1 orang, Polres Sumbawa 1 orang, Polres Sumbawa Barat 1 orang, Polres Lombok Timur 1 orang, Polres Lombok Tengah 1 orang, Polres Lombok Barat 1 orang, Polsek Senggigi 1 orang, Kejaksaan Tinggi NTB 1 orang, Kejaksaan Negeri Mataram 1 orang, Kejaksaan Negeri Praya 1 orang, Kejaksaan Negeri Selong 1 orang, Pengadilan Negeri Mataram 1 orang, Pengadilan Negeri Praya 1 orang, LBH APIK NTB 3 orang, Dinsosdukcapil (Dinsos) 1 orang.
Related posts:
- Training Kejurnalistikkan LBH APIK NTB, tanggal 12 - 14 Oktober 2009 bertempat...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.










Leave your response!