Seratus Hari Pemerintahan SBY - Budiono
8 Agenda Prioritas bagi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan
untuk Presiden Republik Indonesia Terpilih 2009 - 2014
Jakarta, 25 Juni 2009
Agenda 100 Hari Pertama
- Selaku Kepala Negara, membatalkan kebijakan diskriminatif yang melanggar hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari upaya menjalankan mandatnya sebagai pelaksana konstitusi dan penjaga integritas hukum nasional serta kebhinekaan bangsa.
- Menyusun grand design politik hukum nasional yang menjamin pelaksanaan konstitusi nasional.
- Menerbitkan Peraturan Presiden tentang pelembagaan permanen Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender dibidang pendidikan hingga tingkat kabupaten/kota.
- Mempercepat pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, sesuai TAP MPR No. IX tahun 2001 yang memberikan akses dan kontrol pengelolaan kekayaan alam kepada rakyat, termasuk perempuan, dan menjamin kedaulatan pangan.
- Mengintruksikan kepada Kedubes dinegara-negara tujuan Buruh Migran untuk membentuk layanan terpadu bagi perlindungan hak-hak buruh migran, termasuk menyediakan fasilitas shelter yang memadai.
- Melakukan pemenuhan terhadap hak-hak dasar korban Lapindo, khususnya bagi perempuan dan anak yang selama ini terabaikan.
- Selaku Kepala negara mengajak bangsa Indonesia untuk menjadikan masa lalu, termasuk pengalaman pelanggran HAM, sebagai landasan membangun bangsa Indonesia yang bermartabat, berkeadilan dan sejahtera dengan memastikan tidak berulangnya pelanggaran serupa.
- Selaku Kepala Negara meminta maaf kepada korban dan keluarga korbnan pelanggaran HAM dimasa lalu yang sampai saat ini belum memperoleh hak-haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, serta menyatakan komitmen untik menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dalam laporan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komnas HAM, Komnas Perempuan maupun menkanisme independen lainyya untuk penegakan HAM yang telah dibentuk negara.
Ke delapan agenda ini disusun berdasarkan 4 isu utama yang saat ini dihadapi oleh perempuan Indonesia, yaitu a) integritas hukum nasional yang melindungim hak-hak yang melindungi hak-hak konstitusional perempuan, b) pemiskinan perempuan, c) penyelenggaraan pendidikan adil jender, dan d) pelanggaran HAM masa lalu yang berbasis gender.
Agenda Lima Tahun Masa Jabatan
a. Terkait soal integritas hukum nasional
- Membuat kebijakan hukum yang melindungi hak-hak perempuan, khususnya revisi UU perkawinan, KUHP dan KUHAP.
- Membuat UU yang menjamin partisipasi masyarakat, terutama kelompok-kelompok minoritas dan marjinal dalam proses pembuatan kebijakan publik; dan
- Menyediakan pranata layanan publik, termasuk layanan bantuan hukum, yang dekat dengan masyarakat pada umumnya dan perempuan pada khususnya.
b. Terkait soal pemiskinan perempuan
- Menambah alokasi anggaran untuk peningkatan kesehatan reproduksi perempuan, pendidikan, layanan bagi perempuan korban kekerasan, dan penguatan perempuan dibidang ekonomi mikro;
- Melanjutkan kebijakan reformasi agraria dan kedaulatan pangan rakyat, termasuk dengan merevisi kebijakan-kebijakan ekonomi politik yang yang bertentangan dengan mandat konstitusional, antara lain UU kehutanan, UU penanaman modal.
- Memperbaiki kebijakan terkait tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri, dan kebijakan perburuhan agar memenuhi jaminan hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Menyusun kebijakan perlindungan hak masyarakat adat, khususnya perempuan sebagai tindak lanjut Deklarasi PBB terkait hak masyarakat adat;
- Tidak menambah hutang luar negeri, terutama dengan alasan untuk pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
- Memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus korupsi.
- Memastikan kebijakan dan pelaksanaan penggusuran tidak melanggar hak-hak warga negara, khususnya perempuan miskuin kota, untuk mendaptkan perlindungan dari negara atas rasa aman, bebas dari kekerasan dan jaminan penghidupan yang layak.
c. Terkait soal pendidikan adil gender
- Menetapkan kouta 50 % bagi guru perempuan dalam proses sertifikasi;
- Menyelenggarakan pendidikan gratis 12 tahun dengan perhatian khusus bagi anak perempuan.
d. Terkait soal penanganan pelanggaran HAM masa lalu
- Mengembangkan upaya-upaya reparasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.
- Mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme Pengadilan, komisi kebenaran dan rekonsiliasi, ataupun mekanisme lainnya tanpa mengurangi pemenuhan hak korban
- Melakukan reformasi institusi keamanan agar turut mendorong penegakan hak korban;
- Mendukung inisiatif masyarakat dalam pemulihan perempuan korban kekerasan dan pelanggaran hak asasi lainnya
- Membekukan seluruh organisasi masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, atas alasan apapun.
Kelompok rentan
perempuan rentan diskriminasi yang membeutuhkan perlakuan khusus oleh Presiden RI terpilih, berdasrkan data dan kajian yang akurat dan melalui partisipasi aktif kelompok-kelompok yang bersangkutan adalah : perempuan miskin (kota dan desa), perempuan buruh migran, perempuan minoritas (agama, etnis dan seksual), perempuan adat, dan perempuan penyandang cacat.
(Komnas Perempuan & Mitra Kerja)
No related posts.
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.










Leave your response!