Home » Berita Terbaru, Headline

Hidup Indah Tanpa kekerasan

21 April 2010 No Comment

beautifullHidup Lebih Indah tanpa Kekerasan terhadap Perempuan & Anak
Bertempat di Hotel Jayakarta Senggigi Lombok 27 - 28 Maret 2010, LBH APIK NTB beserta jaringan mengadakan pertemuan rutin yang dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun dengan tujuan untuk mempererat tali silaturrahmi dan menjalin komunikasi yang berkesinambungan dengan jaringan yang merupakan ujung tombak dalam memperjuangankan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di NTB.

Hadir dalam pertemuan kali ini 23 jaringan dari seluruh NTB dan beberapa koordinator divisi di LBH APIK NTB diantaranya Koordinator bantuan hukum, anak, pendidikan dan management. Hadir juga Mr. Michael dari perwakilan Oxfam NZ untuk Asia Pasific yang didampingi oleh Direktur eksekutif LBH APIK NTB Beauty Erawati, SH, MH.

Pertemuan kali ini membahas beberapa hal yang terkait dengan bagaimana membentuk jaringan yang kuat, hal ini terlihat dari kegiatan diskusi kelompok dengan memetakan kendala, hambatan, ancaman dan peluang dalam berjaringan. Juga disampaikan laporan pendampingan kasus oleh jaringan LBH APIK NTB, jaringan yang paling menonjol dalam penanganan kasus adalah jaringan dari Sumbawa (Bapak Haeruddin Endung) dengan jumlah kasus 80 lebih dalam satu tahun, Lombok Timur (Ibu Triati ) menangani 100 lebih kasus dan dari Lombok tengah (Bq. Falmayani Indira) menangani 70 kasus lebih dalam satu tahun. Ke tiga jaringan tersebut mendapatkan penghargaan dari LBH APIK NTB atas pastisipasinya dalam pemenuhan dan pembelaan hak-hak perempuan dan anak di daaerah masing-masing.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan dua hari ini juga di sepakati beberapa hal, yaitu tentang prinsip-prinsip dan kode etik dalam berjaringan dengan LBH APIK NTB, yaitu :

Kode Etik Jaringan LBH APIK NTB Di tetapkan di Mataram, 27 Maret 2010

Kode Etik

  • Anggota jaringan dilarang poligami/poliandri;
  • Anggota jaringan dilarang boleh melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  • Anggota jaringan dilarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi;
  • Anggota jaringan dilarang ada hubungan emosional dengan korban;
  • Anggota jaringan harus menjaga nama baik LBH APIK NTB dan jaringan.

Prinsip

  • Anggota jaringan harus memahami visi misi LBH APIK NTB;
  • Anggota jaringan memiliki komitmen terhadap pendampingan perempuan dan anak
  • Anggota jaringan harus sensitif gender
  • Anggota jaringan harus mampu menunjukkan loyalitas kepada lembaga
  • Setiap penanganan kasus, jaringan tidak diperkenankan memungut biaya dari korban
  • Anggota jaringan membuat laporan berkala
  • Anggota jaringan melakukan koordinasi dengan APIK dan sesama jaringan

Bagi jaringan yang melanggar kode etik dan prinsip akan mendapatkan sanksi sbb:

  • Berupa surat teguran 1, 2 dan 3
  • Pencabutan kartu anggota.

Pertemuan selanjutnya di rencakan akan berlangsung pada bulan Januari 2011 yang akan datang, mengenai tempat masih tentatif. Semoga silaturrahmi kita selalu terjalin……

No related posts.

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.