Hapuskan Mafia Peradilan!!!!
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Pasal 27 ayat (1)
Dibawah komando LBH APIK NTB tanggal 30 Juni 2010, 8 elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum NTB melakukan demonstrasi mengutuk kinerja Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Mataram. Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 15 Desember 2009 Nomor 7 K/PID/2003 memutuskan bahwa terdakwa I Wayan Warta alias Kuaci dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perkosaan dan menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun serta adanya perlakuan yang diskrimatif dalam penanganan kasus, yaitu kasus penganiayaan berat terhadap saudara MS. Elemen masyarakat yang turut bergabung dalam demontrasi tersebut, antara lain, LARD Mataram, LMND NTB, FKMN NTB, SRMI Mataram, STN NTB, masyarakat Lamper, keluarga korban dari pagutan dan tidak ketinggalan Mahasiswa Lotim yang tergabung dalam Selaparang FC sehingga jumlah massa sekitar 200 orang lebih. Pada awalnya, masa berkumpul di depan kantor KNPI NTB kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Mataram.
Demonstrasi kali ini membawa issu tentang ketidak beresan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Mataram yang melakukan tindakan diskriminatif dalam penanganan perkara, massa menuntut agar aparat tidak pandang bulu, sudah jelas ada putusan MA RI yang turun pada bulan Desember 2009, namun sampai sekarang sudah bulan juni 2010 belum juga Kejaksaan Negeri Mataram melakukan eksekusi, ada apa ini? Papar Tony Hoban, SH selaku Koordinator Umum demonstrasi. Lebih lanjut dia mengatakan:”bukan hanya kasus tersebut yang ingin kami kawal, ada satu kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak-anak yang dalam proses hukumnya diberikan keistimewaan kepada pelaku, dimana pelaku diperiksa di ruang Kasipidum dan diberikan makan, sudah sangat jelas bahwa aparat dalam hal ini tidak adil seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang bahwa seluruh rakyat Indonesia berkedudukan sama dimata hokum, aksi ini merupakan awal, jika tuntutan kami tidak dilaksanakan, maka kami akan mengerahkan massa yang lebih besar. Imbuhnya. Fauzi Yoyok, SH selaku kuasa hukum korban menambahkan bahwa kejaksaan belum melakukan eksekusi dengan alasan tidak mengetahui keberadaan pelaku, apakah kejaksaan begitu “bodoh” sehingga tidak mengetahui keberadaan pelaku? Sedangkan masyarakat awam yang bodoh saja mengetahui keberadaan pelaku. Apa sebenarnya yang terjadi dibalik semua ini? paparnya.
Adapun tuntutan massa kali ini adalah : pertama: secepatnya mengeksekusi pelaku perkosaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa 5 tahun penjara kepada I Wayan Warta. Ke dua, memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban cacat.
Setelah beberapa saat melakukan orasi, akhirnya pihak kejaksaan negeri Mataram bersedia untuk berdialog dengan 10 orang perwakilan yang terdiri dari perwakilan LBH APIK NTB, keluarga korban serta perwakilan Forum Masyarakat Peduli Hukum. Setelah terjadi perdebatan yang panjang dan cenderung menjurus kea rah kekerasan, Kejaksaan Negeri Mataram bersedia mengabulkan tuntutan demonstran untuk secepatnya melakukan eksekusi kepada pelaku pemerkosaan dan akan memberikan tuntutan yang seberat-beratnya terhadap pelaku penganiayaan. Sekitar pukul 11.30 wita massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke kantor LBH APIK NTB.
Kronologis
Kasus Perkosaan
Bahwa korban berinisial NLG adalah seorang pembantu rumah tangga yang menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya yang bernama I Wayan Warta alias Kuaci yang kejadiannya pada tahun 2000 sampai tahun 2006. Kasus ini dilaporkan ke Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi No. Pol.:12/K/12/II/2006/Spk. Dalam proses hukumnya kasus ini mengalami pasang surut dan akhirnya sampai di Pengadilan dan terus dikawal oleh LBH APIK NTB dengan mendampingi korban pada proses persidangan sekaligus melakukan unjuk rasa pada setiap kali ada persidangan. Akan tetapi keadilan yang diharapkan ternyata belum juga bisa didapatkan, karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram pada hari senin tanggal 20 Agustus 2007 Nomor 165/PID.B/2007/PN MTR memutuskan bahwa terdakwa I Wayan Warta alis Kuaci tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Mendengar putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum merasa tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut untuk itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Akhirnya pada tanggal 15 Desember 2009 MA mengeluarkan putusannya nomor 7 K/PID/2008 dengan putusan bersalah kepada I Wayan Warta dengan 5 tahun penjara. Sampai disini, ternyata keadilan belum juga di dapatkan oleh korban, I Wayan Warta alias Kuaci masih bisa menghirup udara bebas karena setelah sekian lama ternyata Kejaksaan Negeri Mataram belum melakukan eksekusi dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Kasus Penganiayaan
Pada tanggal 7 Maret 2010 sekitar pukul 20.30 wita telah terjadi penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh 2 orang tua yang seharusnya memberikan perlindungan dan bimbingan kepada anak. Penganiayaan terjadi dirumah tersangka yaitu H. Suhaili dan H. Saefudin di Jl. Lingkar Selatan. Korban dengan inisial M telah dikeroyok oleh pelaku dengan memukul bagian muka, menendang korban secara bergantian yang mengibatkan korban mengalami pendarahan dan lebam, bahkan korban sempat dirawat inap di Rumah Sakit Umum Mataram selama 3 hari. Oleh keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Mataram dengan laporan Polisi No. Pol STP/27.C/III/2010/Sek. MTR dan pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah pasal 351 Jo 55 KUHP aatu pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sekarang masih dalam proses persidangan. Semoga pelaku di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya agar tidak melakukan penganiayaan yang sama kepada anak lain.
***
Related posts:
- Training Trafficking Menyamakan Persepsi dan Aksi Nyata LBH APIK NTB, 24 –...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.










Leave your response!