Banyak Kebijakan yang Pro Perempuan di NTB Tapi Implementasinya??
Kewajiban pemerintah bukan sekedar membuat kebijakan yang pro perempuan dan anak, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah mengalokasikan dana APBD guna implementasi kebijakan tersebut.
LBH APIK NTB khususnya program anak, pada hari selasa tanggal 20 Juli 2010 bertempat di Hotel Lombok Garden Mataram menyelenggarakan worshop dengan tema :”Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lingkup Provinsi NTB”. Dalam sambutannya ketua panitia yaitu Bapak C. Tony Hoban, SH sekaligus sebagai coordinator program anak LBH APIK NTB mengatakan ada beberapa Perda dan Pergub yang sudah disahkan oleh Pemerintah beserta DPRD Provinsi NTB, diantaranya Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan, Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2009 tentang mekanisme penyelenggaraan pencegahan dan penanganan dan standar operasional prosedur pelayanan pada pusat pelayanan terpadu dan pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan. Peraturan Gubernur Nomor 29 tentang Gugus Tugas, susunan organisasi PPT dan Pergub Nomor 29 tentang pelaksanaan pemotongan gaji untuk nafkah anak dan mantan isteri dilingup pemda provinsi NTB. Diantara sekian banyak kebijakan yang sudah ditelurkan, pada tataran implementasinya hanya pergub tentang nafkah saja yang berhasil.
Tujuan worshop kali ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat bagaimana agar semua kebijakan tersebut segera bisa diimplmentasikan. Mendapatkan informasi dari pihak legislative dan eksekutif dalam upaya implementasi kebijakan dilingkup provinsi NTB. Memetakan permasalahan, kendala dan hambatan dalam implementasi kebijakan.
Sebagai narasumber dari LBH APIK NTB ibu Beauty Erawati, SH,. MH dan dari BPP & KB diwakili oleh Ibu Gesti. Satu orang narasumber yaitu dari pihak DPRD NTB tidak bisa hadir dengan alas an yang tidak jelas, apakah mereka takut? Fasilitator Bapak L. Suhaimi, SH. Dalam penyampaian materinya Ibu Beauty lebih memfocuskan pada beberapa kebijakan yang telah disahkan oleh pemerintah provinsi NTB yang begitu bagus akan tetapi dalam pelaksanaanny a saja yang masih dirasa sangat kurang. Tidak lupa memuji Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi sebagai gubernur yang sangat cerdas dan pro kepada permepuan dan anak. Sementara ibu Gesti lebih banyak menjelaskan bagaimana kerja-kerja yang selama ini dilaksanakan oleh BPP & KB. Ada beberapa kendala yang dihadapi diantaranya dalam menjalan program pro perempuan dan anak yaitu pertama : belum tersedianya data yang memadai dan akurat dari dinas dan lembaga terkait di daerah propinsi dan Kabupaten/Kota tentang kekerasan terhadap perempuan. Ke dua belum adanya koordinasi, strategi dan kontrol program yang terpadu secara komprehnesif . dan ke tiga masih lemahnya koordinasi lintas sektoral dan belum sinerginya program,.
Hal ini ditanggapi beragam oleh peserta yang memang beragam dan banyak dari unsure NGO, peserta menganggap seharusnya BPP & KB sebagai badan koordinasi bukan sebagai pelaksana program, seharusnya yang melaksanakan program adalah NGO. BPP & KB terkesan sebagai lembaga yang menyaingi NGO. Ibu Hj. Kasmiati salah seorang peserta sampai mempertanyakan Tupoksi BPP & KB, seharusnya tidak akan pernah ada kekurangan dana karena memang tugas dan fungsinya sebagai badan koordinasi untuk program-program pro perempuan yang ada pada lintas sektoral. Bapak Dikdik Kusnandika dari Depsos menambahkan bahwa Budhi Rini sudah membuat Mou dengan LBH APIK NTB dalam penanganan perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan trafficking. Mengenai dana, selama ini kami tidak pernah kekurangan, malah yang kurang adalah korbannya. Selama ini memang kami selalu berkoordinasi dengan LBH APIK NTB dalam penanganan dan pendapingan korban.
Beberapa rekomendasi dari peserta workshop sbb:
Rekomendasi dari SKPD yang hadir :
- Pembuatan Data base yang dikoordinasikan oleh BPP & KB.
- Mengusulkan BPP & KB membuat SK semua dinas yang terkait dengan PPT dan harus ada dana operasional PPT dan koordinasi masih kurang;
- BPP & KB harus membuat SK yang ditandatangani oleh Gubernur untuk implementasi Pergub;
- Meningkatkan koordinasi dan konsolidasi lintas sektoral mengenai dana dan penanganan kasus;
Rekomendasi NGO, Akademisi dan masyarakat
- Adanya SK pelaksanaan Pergub dan Perda misalnya di PPT dan juga tentunya penganggaran dana;
- Mengenai data PPT bisa menjadi bank data;
- Dana penting, akan tetapi yang tidak kalah pentingnya komitmen dan kepedulian SKPD yang harus ditingkatkan;
- Harus ada koordinasi dan konsolidasi khususnya masalah dana.:
- Mengawal usulan untuk SKPD
- Memasukan PPT agar ada anggaran dari APBD;
- PPT harus mengajak semua liding sector yang terlibat harus masuk ada pada SK dan menentukan tugas masing-masing;
- Jika rujukan ke swasta, maka harus bayar akan tetapi dengan bayaran minimal dan perlu ada MoU
- SK PPT yang sudah 5 tahun harus ada perbaikan;
- Adanya MoU PPT dengan masing-masing SKPD yang terkait;
- Harus ada monitoring dan evaluasi yang berkala terhadap kinerja PPT dan tentunya BPP & KB.
- BPP KB overleving, topuksi BPP & KB itu apa? Sebagai koordinasi ataukah lainnya?
- Apakah edhock yang dibentuk bisa meriview wewenang masing-masing tupoksi;
- Harus jelas jika fungsi BPP & KB sebagai koordinasi.
- Fungsi BPP & KB lebih strategis jika sebagai badan koordinasi karena merupakan kepanjangan tangan dari Kementrian PP dan anak;
- Kedudukan BPP & KB memang kuat, karena ada pergub dan akan ada SK Gubernur;
acara ditutup dengan do’a bersama semoga semua kebijakan yang sudah disahkan segera dapat diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama perempuan dan anak.
No related posts.
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.










Leave your response!